
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh calon jemaah haji Indonesia, meskipun layanan BPJS tidak bisa digunakan saat mereka sedang berada di Arab Saudi menjalankan ibadah haji. Aturan ini berlaku untuk musim haji 1447 H/2026 M sebagai bagian dari persyaratan administratif calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Alasan Utama: Melindungi Jemaah Setelah Pulang ke Tanah Air
Menurut Ramadhan Harisman, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kemenhaj, alasan utama kewajiban BPJS Kesehatan adalah untuk memitigasi risiko finansial dan memastikan keberlanjutan perawatan kesehatan jemaah setelah kembali ke Indonesia.
Meskipun BPJS Kesehatan tidak berlaku dan tidak bisa dipakai selama ibadah haji di Arab Saudi, program ini penting untuk menjamin biaya berobat jika jemaah mengalami masalah kesehatan setelah pulang ke Tanah Air. Jika jemaah membutuhkan perawatan medis lanjutan setelah kembali, BPJS Kesehatan memastikan mereka tetap terlindungi secara finansial tanpa harus menanggung biaya besar sendiri.
Asuransi Kesehatan dan Asuransi Jiwa Selama Ibadah Haji
Selain kewajiban BPJS Kesehatan, pemerintah juga menyediakan dua skema asuransi khusus bagi jemaah haji melalui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH):
- Asuransi Jiwa – memberikan santunan kepada ahli waris jika jemaah meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji.
- Asuransi Kesehatan di Arab Saudi – menanggung semua biaya perawatan medis jika jemaah sakit saat menjalankan haji di Tanah Suci. Premi asuransi ini sudah termasuk dalam BPIH dan menjadi tanggungan penyelenggara.
Ramadhan menyebut bahwa premi asuransi kesehatan selama haji sempat naik dari 20 riyal di 2025 menjadi 100 riyal per jemaah, namun ini tetap memberikan jaminan pelayanan medis saat mereka di Saudi.
Peran BPJS Kesehatan Setelah Kepulangan
Begitu jemaah kembali ke Indonesia, asuransi kesehatan yang berlaku saat di Arab Saudi tidak lagi menanggung biaya perawatan medis. Pada fase ini, BPJS Kesehatan berperan penting menanggung perawatan lanjutan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga jemaah tidak terbeban biaya besar jika memerlukan pengobatan di fasilitas kesehatan di Indonesia.
🌐 Siapa yang Harus Aktif BPJS-nya?
Setiap calon jemaah haji disyaratkan untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum keberangkatan. Ini berarti mereka harus sudah terdaftar dan iurannya tidak dalam status tertunggak, agar ketika dibutuhkan layanan kesehatan di dalam negeri, perlindungan tetap berlaku penuh.
Ringkasan Inti: Kenapa Wajib?
| Alasan Utama | Penjelasan |
|---|---|
| Perlindungan setelah pulang haji | BPJS menanggung biaya medis jemaah jika mereka sakit setelah kembali ke Indonesia. |
| Tidak berlaku saat haji di Saudi | Layanan BPJS tidak bisa dipakai di Arab Saudi, namun asuransi haji menanggung biaya selama di sana. |
| Bagian dari persyaratan administratif haji 2026 | Kepesertaan aktif BPJS menjadi salah satu syarat sebelum dapat berangkat. |
Sumber: HIMPUH




