Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh calon jemaah haji Indonesia, meskipun layanan BPJS tidak bisa digunakan saat mereka sedang berada di Arab Saudi menjalankan ibadah haji. Aturan ini berlaku untuk musim haji 1447 H/2026 M sebagai bagian dari persyaratan administratif calon jemaah sebelum berangkat …
